Kota Bengkulu, GK — Sejumlah nelayan dari Kelurahan Tengah Padang dan Kelurahan Pondok Besi, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, mendapatkan materi sosialisasi mengenai larangan penggunaan alat tangkap trawl dalam kegiatan bertema “Jaksa Sahabat Nelayan” yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu, Senin sore (1/12). Sosialisasi ini menjadi ruang edukasi penting bagi para nelayan yang selama ini mengandalkan alat tangkap tradisional dalam aktivitas melaut.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Kota Bengkulu Dr. Yeni Puspita, S.H., M.H., bersama jajarannya. Hadir pula Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Bengkulu yang juga Ketua Komisi II, Rodi, S.Kom., M.M., yang memberikan perhatian khusus pada persoalan nelayan tradisional di wilayah pesisir Kota Bengkulu.
Dalam sambutannya, Rodi menyampaikan apresiasi mendalam terhadap inisiatif Kejari Kota Bengkulu yang dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan nelayan. Menurutnya, para nelayan memang membutuhkan pendampingan hukum agar aktivitas mereka di laut tidak menimbulkan pelanggaran, terutama terkait penggunaan alat tangkap yang dilarang.
“Banyak masukan dan arahan dari Ibu Kejari Kota Bengkulu yang bisa dijadikan rujukan agar para nelayan dapat menjalankan kegiatan di laut tanpa masalah hukum. Ini sangat penting bagi nelayan kita,” ujar Rodi.
Ia menegaskan bahwa pemahaman hukum perlu terus diberikan agar nelayan tidak dirugikan oleh aturan yang mungkin belum sepenuhnya mereka ketahui.
Dalam pertemuan tersebut, para perwakilan nelayan juga menyampaikan keluhan mengenai masih adanya pihak tertentu yang tetap nekat menggunakan alat tangkap trawl, meskipun sudah jelas dilarang oleh peraturan dan ketentuan hukum. Tindakan tersebut, menurut mereka, tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi nelayan tradisional yang mengandalkan hasil tangkapan secara konvensional.
“Trawl yang masih digunakan di sepanjang pantai Kota Bengkulu telah merugikan banyak nelayan tradisional. Hal ini harus ditindak tegas agar tidak menimbulkan konflik dan kerusakan lebih jauh,” sambung Rodi.
Menanggapi aspirasi tersebut, Rodi memastikan dirinya siap mengawal dan memperjuangkan kepentingan nelayan tradisional di lembaga legislatif. Ia juga mendorong Kejari Kota Bengkulu untuk melakukan pendampingan hukum serta mengambil langkah tegas terhadap pihak yang masih menggunakan trawl.
“Para nelayan tradisional berharap adanya perhatian pemerintah agar aktivitas tangkap ikan dapat berjalan aman tanpa masalah,” tutupnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman hukum nelayan sekaligus menjadi langkah awal penertiban alat tangkap ilegal di perairan Kota Bengkulu.(Red)







