OJK Bengkulu Terus Edukasi Masyarakat Jangan Mudah Terjebak Pinjol Ilegal

Bengkulu, GK – Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal yang saat ini masih marak beredar.

Menurut Ayu, OJK di daerah memiliki tugas utama melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap lembaga jasa keuangan (LJK) yang berada dalam kewenangan pengawasan langsung kantor daerah. Selain sektor perbankan, OJK Bengkulu juga mengawasi lembaga keuangan mikro (LKM), dana pensiun, dan sejumlah lembaga jasa keuangan lainnya.

“Kalau pengawasan bank besar itu langsung oleh kantor pusat OJK di Jakarta, karena kantor pusat banknya ada di sana. Tapi kami di daerah tetap melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap operasional di wilayah,” jelas Ayu.

Ia menegaskan, selain mengawasi lembaga jasa keuangan, OJK juga memiliki tugas penting dalam perlindungan konsumen melalui edukasi dan peningkatan literasi keuangan masyarakat.

“Kami harus seimbang. Di satu sisi mengawasi lembaga jasa keuangan, di sisi lain juga memastikan masyarakat terlindungi dari layanan keuangan yang merugikan, termasuk pinjol ilegal dan berbagai modus penipuan digital,” ujarnya.

Ayu mengakui, kasus masyarakat yang terjerat pinjol ilegal hampir ditemukan di seluruh daerah, termasuk Bengkulu. Namun, penanganannya tidak mudah karena pelaku pinjol ilegal terus bermunculan meski telah ditindak.

“Pinjol legal yang terdaftar dan diawasi OJK jumlahnya kurang dari 100 perusahaan. Tapi yang ilegal jumlahnya jauh lebih banyak. Ditutup satu, muncul lagi yang baru,” katanya.

Untuk menghindari jebakan pinjol ilegal, OJK terus mengampanyekan prinsip “2L”, yakni legal dan logis. Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan pinjaman sebelum menggunakan layanan tersebut.

“Cek dulu legal atau tidak. Masyarakat bisa menghubungi call center OJK 157 atau melalui WhatsApp resmi OJK untuk memastikan apakah perusahaan itu terdaftar dan diawasi OJK,” terang Ayu.

Ia juga menjelaskan salah satu ciri pinjol ilegal adalah meminta akses berlebihan terhadap data pribadi pengguna, seperti daftar kontak dan galeri foto.

“Kalau pinjol legal, akses yang diperbolehkan hanya kamera, mikrofon, dan lokasi. Tidak boleh meminta akses kontak atau foto. Kalau sampai minta akses itu, patut dicurigai ilegal,” tegasnya.

Selain itu, praktik penagihan pinjol ilegal juga kerap meresahkan karena melakukan intimidasi kepada keluarga, atasan, hingga rekan kerja peminjam.

Karena itu, OJK Bengkulu terus menggencarkan edukasi kepada berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pelajar hingga masyarakat umum agar lebih cerdas dalam memilih layanan keuangan.

“Kami terus sosialisasi supaya masyarakat semakin cermat dan tidak mudah tergiur karena prosesnya gampang. selain itu juga Literasi keuangan masyarakat memang harus selalu ditingkatkan,” tutup Ayu.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *