KPK Resmi Tetapkan Eks Menteri Agama Jadi Tersangka

Jakarta, GK – KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ selaku Menteri Agama periode 2020-2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan IAA (Staf khusus Menteri Agama) sebagai tersangka.

YCQ diduga melakukan pengondisian dengan menggeser dan mengubah komposisi kuota haji tambahan dari Arab Saudi. Perubahan ini dilakukan pada 8.000 kuota haji tambahan di tahun 2023 dan 20.000 kuota haji tambahan di tahun 2024. Atas perbuatan melawan hukum tersebut, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian keuangan negara yang timbul mencapai Rp622 M.

Bacaan Lainnya

Langkah KPK dalam mengusut dugaan korupsi pembagian kuota haji juga menjadi pemantik untuk perbaikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji, serta demi melindungi hak para jemaah haji.(Rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *