Kendaraan Roda Enam Dilarang Melalui Jalur Alternatif Pembangunan Jembatan Merapi Raya

Kota Bengkulu, GK – Pemerintah Kota Bengkulu resmi mengumumkan larangan bagi kendaraan roda enam untuk melintasi jalur alternatif yang digunakan selama pembangunan Jembatan Merapi Raya.

Dalam pemberitahuan resmi yang diketahui oleh Wali Kota Bengkulu, Dr. Dedy Wahyudi, B2, SE, MM, dan Wakil Wali Kota Bengkulu, Ronny PL Tobing, SH, disebutkan bahwa kendaraan roda enam tidak diperkenankan melewati ruas jalan Merapi 12, 13, 14, dan 15.

Bacaan Lainnya

Larangan ini diterapkan demi menjaga kelancaran arus lalu lintas serta mencegah kerusakan jalan lingkungan yang tidak dirancang untuk menahan beban kendaraan besar.

Pemerintah Kota Bengkulu memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan mengimbau seluruh pengendara untuk mematuhi aturan tersebut selama masa pembangunan jembatan berlangsung.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *