Bengkulu, GK – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mewakili Presiden RI dalam penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat Bengkulu, Selasa (16/9). Acara berlangsung di Kelurahan Bumi Ayu, Kota Bengkulu, dan turut dihadiri Wakil Gubernur Bengkulu Mian, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, serta Wakil Menteri Perhubungan Suntana.
Sebanyak 184 sertifikat tanah resmi diserahkan, terdiri dari 5 sertifikat wakaf masjid, 100 sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta 79 sertifikat hak pakai untuk instansi di kabupaten.
AHY menegaskan, penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk kepastian hukum bagi masyarakat serta langkah strategis untuk mencegah mafia tanah.
“Program sertifikat elektronik menjadi kepastian hukum dan mencegah konflik agraria maupun sengketa tanah yang merugikan masyarakat,” ujar AHY.
Para penerima sertifikat PTSL berasal dari beragam latar belakang, mulai dari PNS, petani, buruh harian, pedagang, hingga ibu rumah tangga di Kota Bengkulu.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, Provinsi Bengkulu memiliki 1,43 juta bidang tanah. Hingga kini, 70,9% sudah bersertifikat, 15,27% belum terdaftar, dan 13,77% terdaftar namun belum bersertifikat.
Wamen ATR Ossy Dermawan menyampaikan bahwa pelayanan pertanahan di Bengkulu menunjukkan tren positif.
“Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, pelayanan pertanahan mencapai 47.676 layanan, atau naik 13,3% dibanding periode yang sama tahun 2024,” ungkap Ossy.
Sementara itu, Wakil Gubernur Bengkulu Mian menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap daerah.
“Atas nama Gubernur dan Pemprov Bengkulu, kami berterima kasih. Hari ini kunjungan Menko lengkap bersama Wamenhub dan Wamen ATR memberi manfaat besar bagi masyarakat,” kata Mian.
Sebagai catatan, sepanjang tahun 2025 penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertanahan di Bengkulu mencapai Rp7,6 miliar, penerimaan BPHTB Rp25,5 miliar, penerimaan PPh Rp11,05 miliar, serta perputaran ekonomi melalui hak tanggungan senilai Rp2,94 triliun.(Red)







