Oleh: Irman Sawiran
Anggota DPRD Kota Bengkulu
Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam UU HKPD harus dimaknai sebagai upaya mendorong tata kelola anggaran yang lebih sehat, bukan sebagai alasan untuk memangkas anggaran secara serampangan. Pemerintah pusat sendiri telah memberikan ruang transisi dan memastikan bahwa kebijakan ini tidak boleh merugikan PPPK, tenaga paruh waktu, maupun menghilangkan hak-hak pegawai seperti TPP.
Di Kota Bengkulu, kami memandang bahwa efisiensi anggaran memang perlu dilakukan, tetapi harus rasional dan terukur. Jangan sampai semangat penghematan justru melemahkan kemampuan daerah dalam mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
Pemangkasan anggaran perjalanan dinas dan kegiatan perencanaan misalnya, perlu dilakukan secara selektif. Karena pada kenyataannya, koordinasi dengan kementerian dan lembaga pusat tetap sangat dibutuhkan, terutama dalam memperjuangkan Dana Alokasi Khusus (DAK), dana program strategis, maupun sinkronisasi pembangunan daerah dengan program nasional.
Daerah tidak bisa bekerja sendiri. Untuk memperoleh dukungan pendanaan pusat, pemerintah daerah harus aktif membangun komunikasi, melakukan sinkronisasi program, serta memastikan dokumen perencanaan benar-benar matang dan terpadu. Jika anggaran koordinasi dan perencanaan dipangkas terlalu besar, maka justru dapat menghambat peluang Kota Bengkulu mendapatkan tambahan anggaran dari pusat.
Karena itu, efisiensi jangan hanya dipahami sebagai pengurangan anggaran, tetapi bagaimana penggunaan anggaran menjadi lebih tepat sasaran, produktif, dan berdampak langsung terhadap pembangunan daerah.
Kami juga mendorong agar seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu memperkuat kualitas perencanaan pembangunan. Program daerah harus terintegrasi dengan arah kebijakan pemerintah pusat sehingga peluang memperoleh DAK dan bantuan pusat semakin besar.
Selain itu, pemerintah daerah perlu menjaga keseimbangan antara efisiensi fiskal dan kualitas pelayanan publik. Jangan sampai kebijakan penyesuaian APBD justru berdampak pada menurunnya pelayanan masyarakat ataupun mengurangi kesejahteraan PPPK, tenaga paruh waktu, dan ASN melalui penghapusan TPP.
Prinsip yang harus dijaga adalah bagaimana APBD tetap sehat, pembangunan tetap berjalan, pelayanan publik tetap optimal, dan kesejahteraan aparatur daerah tetap terlindungi.
Sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu, kami akan terus mengawal agar kebijakan efisiensi dilakukan secara bijak, proporsional, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat serta kemajuan daerah.
Di akhir,
Dari obrolan pagi bersama Bapak Wali Kota di Kota Suci ,insyaallah pada tahun 2027 Pemerintah Kota Bengkulu akan lebih mensupport OPD-OPD yang kreatif, inovatif, dan mampu menghadirkan terobosan nyata bagi kemajuan Kota Bengkulu.
Semangat kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD (Punya jalur fraksi fraksi di DPR-RI)dan seluruh OPD diharapkan mampu melahirkan pembangunan yang lebih maju, pelayanan publik yang lebih baik, serta kesejahteraan masyarakat yang semakin meningkat.







