Eks Sekdes Susul Kades Dan Bendahara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rindu Hati

Bengkulu, GK  – Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung. Kali ini, penyidik menetapkan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial HE sebagai tersangka ketiga.

Sebelumnya, dua tersangka lain telah ditetapkan, yakni SS selaku mantan bendahara/kaur keuangan, serta SM, mantan Kepala Desa Rindu Hati yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.

Bacaan Lainnya

“Penetapan tersangka terhadap mantan sekdes sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Namun karena alasan kesehatan, baru hari ini dilakukan penahanan,” kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah, didampingi Kasi Pidsus, Kamis (21/8).

HE ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Malabero Bengkulu untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kasi Intel, tersangka HE diduga bersama-sama dengan SS dan SM melakukan penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan ADD Desa Rindu Hati pada tahun anggaran 2016–2021.

“HE bersama-sama dengan mantan bendahara dan mantan kades melakukan upaya korupsi dana desa dan ADD Desa Rindu Hati,” jelasnya.

Penyidik masih melakukan pendalaman kasus dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Sementara itu, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini masih dalam proses perhitungan oleh akuntan publik. Namun, nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini terungkap setelah ditemukan adanya penarikan dana desa dan ADD yang tidak disalurkan kepada pihak berhak, meski dalam laporan pertanggungjawaban dicatat seolah-olah sudah diberikan kepada masyarakat. Selain itu, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak menerima insentif sebagaimana tercantum di laporan keuangan, serta terdapat hasil pembangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *