Kejati Bengkulu Gelar Ekspose Restorative Justice Perkara di Mukomuko

Bengkulu, GK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Kepala Kejaksaan Tinggi, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., bersama jajaran melaksanakan ekspose keadilan restoratif kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) terkait perkara pidana yang menjerat tersangka Yernita Als Juliet Binti Adnis (Alm).

Perkara yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Muko-Muko ini disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Tersangka sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP atas dugaan penganiayaan terhadap korban Heldi Kusnadi Bin Z. Hasan K (Alm).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil ekspose, perkara dinilai layak diselesaikan dengan pendekatan RJ karena beberapa pertimbangan:

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

2. Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

3. Tersangka mengakui, menyesali perbuatannya, dan meminta maaf kepada korban.

4. Perdamaian telah tercapai secara sukarela tanpa paksaan.

5. Aparat pemerintah dan masyarakat memberikan dukungan positif terhadap penyelesaian perkara melalui RJ.

Kajati Bengkulu menegaskan, penyelesaian perkara melalui restorative justice ini diharapkan dapat menghadirkan keadilan yang humanis, dengan memperhatikan kepentingan korban, pelaku, serta masyarakat secara menyeluruh.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *