Kota Bengkulu, GK – Pemerintah Kota Bengkulu resmi menerima pengelolaan lahan bekas Hak Guna Bangunan (HGB) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah lama terbengkalai. Penyerahan ini dilakukan dalam kegiatan sosialisasi yang dihadiri Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi, Forkopimda Kota Bengkulu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Rabu (16/7/2025).
Lahan tersebut sebelumnya merupakan milik PT. Hasfram Inti Agromanajemen dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 05421/Bumi Ayu (dahulu 00279/Kandang), terletak di RT 02 Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi mengatakan bahwa lahan yang lama terbengkalai itu kini akan menjadi bagian dari bank tanah pemerintah.
“Untuk masyarakat yang sudah terlanjur menempati lahan, kami minta pengertiannya. Pemerintah akan berjuang untuk memberikan hak atas tanah mereka sesuai aturan yang berlaku,” ujar Dedy.
Ia menambahkan, sisa lahan yang ada nantinya akan digunakan untuk kepentingan umum seperti pembangunan fasilitas publik, perkantoran, atau infrastruktur lain yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Bengkulu.
Penyerahan lahan ini diharapkan menjadi solusi dalam pemanfaatan aset tanah yang selama ini tidak produktif, sekaligus mendukung program pembangunan pemerintah daerah.(Rs)