Berkas 10 Tersangka Korupsi Puskeswan Benteng Ke Pengadilan

Bengkulu – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022.

Sebanyak 10 tersangka resmi diserahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu untuk menjalani proses persidangan.

Bacaan Lainnya

Ketua Tim JPU sekaligus Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, mengungkapkan bahwa berkas yang dilimpahkan mencakup nama-nama tersangka, yaitu ES, mantan Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah; MM, ASN Provinsi Bengkulu; serta WG, DL, EE, RA, NS, KR, DS, JW, dan DR yang berasal dari kalangan swasta.

“Para tersangka didakwa melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan lebih dari Rp 2 miliar dari total anggaran sebesar Rp 3,2 miliar,” ujar Arief.

Ia menambahkan bahwa ES, sebagai pengguna anggaran, bersama MM, yang bertindak sebagai perantara, memiliki peran utama dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Kami sudah menyiapkan 12 jaksa penuntut umum gabungan dari Kejari Bengkulu Tengah dan Kejati Bengkulu untuk menangani persidangan ini,” tambahnya.

Anggaran Puskeswan dan Proyek Fisik
Pada tahun 2022, anggaran senilai Rp 3,2 miliar digunakan untuk tujuh proyek pembangunan dan rehabilitasi, termasuk:

1. Pembangunan Puskeswan Kecamatan Talang Empat (Rp 748.468.368)

2. Pembangunan Puskeswan Kecamatan Merigi Kelindang (Rp 715.846.489)

3. Pembangunan Puskeswan Kecamatan Pematang Tiga (Rp 717.662.567)

4. Rehabilitasi Puskeswan Kecamatan Pondok Kelapa (Rp 295.251.293)

5. Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Merigi Kelindang (Rp 461.889.000)

6. Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Pagar Jati (Rp 447.995.857)

7. Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Taba Penanjung (Rp 468.705.384).

Selain itu, anggaran juga digunakan untuk Konsultansi Pengawasan Puskeswan senilai Rp 78 juta dan Konsultansi Pengawasan Balai Penyuluhan Pertanian sebesar Rp 45 juta.

Proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu diharapkan dapat mengungkap peran masing-masing tersangka dan memberikan keadilan atas kerugian negara yang terjadi.

“Kami menunggu jadwal persidangan segera ditetapkan oleh pihak pengadilan,” tutup Arief.(Rls)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *