BENGKULU, GK – Upaya memberantas peredaran uang palsu di Provinsi Bengkulu terus diperkuat. Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Provinsi Bengkulu memusnahkan sebanyak 1.398 lembar Uang Rupiah Palsu (UPAL) dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Santika Bengkulu, Senin (19/10/2026).
Pemusnahan tersebut melibatkan sejumlah unsur yang tergabung dalam BOTASUPAL Provinsi Bengkulu, yakni Badan Intelijen Daerah (BINDA), Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.
Ribuan lembar uang palsu yang dimusnahkan merupakan hasil klarifikasi atas temuan masyarakat, perbankan, serta hasil pengolahan uang yang dilakukan Bank Indonesia di wilayah Provinsi Bengkulu selama periode Mei 2025 hingga September 2026.
Seluruh uang tersebut sebelumnya telah melalui proses penelitian dan dinyatakan tidak asli sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu.
Selain mencegah uang palsu kembali beredar, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk komitmen lintas lembaga dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah sekaligus simbol kedaulatan negara.
Meski ditemukan ribuan lembar uang palsu, secara rasio jumlah tersebut relatif sangat kecil dibandingkan dengan total Uang Rupiah Asli yang beredar di masyarakat.
Kondisi ini sejalan dengan data nasional hingga Agustus 2026. Rasio temuan Uang Rupiah Tidak Asli terhadap Uang Rupiah Asli yang diedarkan tercatat sebesar 3 ppm (part per million). Artinya, dari setiap 1 juta lembar Uang Rupiah Asli yang diedarkan, terdapat sekitar 3 lembar uang palsu.
Kendati secara rasio tergolong kecil, kewaspadaan tetap harus ditingkatkan. Sebab, peredaran uang palsu berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat serta mengganggu kepercayaan publik terhadap Rupiah.
Sebagai bagian dari BOTASUPAL Provinsi Bengkulu, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu terus memperkuat langkah pencegahan dan penanggulangan peredaran uang palsu.
Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan kualitas unsur pengaman Rupiah, pengolahan uang Rupiah, serta edukasi dan sosialisasi kepada berbagai kelompok masyarakat.
Sasaran edukasi mencakup pelajar, mahasiswa, tenaga pendidik, pelaku usaha, UMKM, komunitas, hingga aparat penegak hukum. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan masyarakat dalam mengenali keaslian uang Rupiah.
Bank Indonesia juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai. Apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya, masyarakat dapat melakukan klarifikasi langsung ke Kantor Bank Indonesia atau melalui bank umum terdekat.
Jika menemukan indikasi tindak pidana pemalsuan uang Rupiah, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, Bank Indonesia terus mengampanyekan gerakan merawat Rupiah melalui prinsip 5J, yakni Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.
Sementara untuk memastikan keaslian uang, masyarakat diingatkan menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
Melalui sinergi lintas lembaga, edukasi berkelanjutan, serta partisipasi aktif masyarakat, pemberantasan uang palsu diharapkan semakin efektif sehingga kepercayaan publik terhadap Rupiah tetap terjaga.
Dalam press rilisnya, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu, Wahyu Yuwana Hidayat, menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan peredaran uang palsu.(Red)






