Rektor Unib Setuju, Bengkulu Bakal Punya Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Sendiri?

Iud Dwi Mursito

Oleh: Iyud Dwi Mursito (Pemred Bengkulu Network)

Dalam Coffee Morning antara wartawan dan Universitas Bengkulu (Unib) di Pojok Scopus Fakultas Pertanian Unib, Selasa (6/10/2026), saya mengusulkan agar Unib membuka Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW).

Rektor Unib Prof Dr Indra Cahyadinata, S.P, MSi menyambut baik usulan itu dan menyatakan akan segera menindaklanjutinya. Sikap tersebut patut diapresiasi, sebab menunjukkan kampus terbuka mengambil peran dalam menjaga mutu pers di Bengkulu.

Uji kompetensi wartawan (UKW) adalah mekanisme yang dijalankan Dewan Pers untuk memastikan wartawan menguasai etika, pengetahuan, dan keterampilan jurnalistik. Pelaksananya tidak terbatas pada organisasi wartawan atau perusahaan pers.

Perguruan tinggi yang memiliki program studi komunikasi jurnalistik juga dapat menjadi lembaga uji, asalkan ditetapkan Dewan Pers. Universitas Muhammadiyah Jakarta (2020) dan Universitas Dr Soetomo Surabaya (2021) sudah menempuh jalan itu.

Kebutuhan ini nyata. Masih banyak wartawan di Bengkulu yang belum mengantongi sertifikat UKW. Penyebabnya beragam: jadwal uji yang terbatas, biaya perjalanan ke luar daerah, hingga kurangnya informasi tentang cara mendaftar.

Akibatnya, wartawan yang bekerja serius belum memiliki pengakuan resmi atas kompetensinya, dan publik sulit membedakan mana yang sudah teruji.

Lembaga uji di kampus sendiri berpotensi membuat akses itu lebih dekat dan terjangkau. Bagi Unib, ini wujud tridharma yang nyata: dosen dan mahasiswa terhubung langsung dengan standar profesi.

Lalu apa syaratnya?

Merujuk kriteria Dewan Pers bagi perguruan tinggi, ada beberapa hal yang perlu dipenuhi.

Pertama, perguruan tinggi harus memiliki rekam jejak panjang, dengan batas usia kampus 20 tahun.

Kedua, kampus harus punya program studi jurnalistik yang sudah berjalan minimal 10 tahun.

Ketiga, tersedia setidaknya lima pengajar jurnalistik dari unsur praktisi.

Keempat, pengujian harus melibatkan penguji pendamping dari kalangan praktisi dan mengacu pada Standar Kompetensi Wartawan.

Kelima, Dewan Pers memverifikasi kesiapan kampus sebelum menetapkannya sebagai lembaga uji.

Keenam, setelah ditetapkan, lembaga wajib melapor kepada Dewan Pers, dan sertifikat kelulusan disahkan Dewan Pers. Penetapan juga dapat dicabut jika syarat tidak lagi dipenuhi.

Perlu dicatat, kriteria itu bersumber dari aturan lama. Dewan Pers telah menetapkan Peraturan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan, sehingga angka dan ketentuannya bisa berbeda.

Unib sebaiknya meminta pedoman verifikasi terbaru langsung ke Dewan Pers sebelum menyiapkan berkas.

Kabar baiknya, Unib sudah punya modal utama. Program Studi S1 Jurnalistik FISIP Unib berdiri sejak 2014 dan pada 2026 berusia 12 tahun, sudah melampaui batas minimal 10 tahun yang disyaratkan untuk program studi.

Modal lain adalah pengalaman Unib dalam sertifikasi profesi. Unib telah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang bekerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan setiap tahun menggelar uji kompetensi.

Menurut Rektor, sertifikasi itu diarahkan pada berbagai profesi sesuai potensi dan kebutuhan di berbagai bidang. Bagi mahasiswa tingkat akhir, sertifikat tersebut bisa menjadi pendamping ijazah saat melamar pekerjaan.

Pengalaman mengelola uji kompetensi, mulai dari asesor, tempat uji, hingga administrasi, sangat relevan bagi pembukaan LUKW.

LSP Unib berpotensi bekerja sama dengan Dewan Pers untuk menggelar UKW di Provinsi Bengkulu. Meski begitu, sertifikat UKW tetap berada di jalur Dewan Pers, sehingga penetapan sebagai lembaga uji harus melalui Dewan Pers.

Yang perlu dipetakan tinggal kecukupan tenaga pengajar dan jaringan praktisi sebagai penguji.

Setelah pemetaan kesiapan, diperlukan SK Rektor, anggaran, dan sekretariat, serta komunikasi dengan Dewan Pers dan organisasi wartawan di Bengkulu seperti PWI, AJI, dan IJTI.

Komunitas pers semestinya tidak sekadar menunggu. Wartawan senior dan perusahaan pers dapat membantu menyiapkan penguji dan jejaring.

Yang tak kalah penting adalah integritas. Sertifikat kompetensi hanya bernilai jika prosesnya kredibel. Lembaga uji di kampus harus independen dan tidak boleh menjadi pabrik sertifikat.

Kejujuran dalam menguji adalah taruhan reputasi kampus sekaligus kepercayaan publik terhadap wartawan yang dinyatakan kompeten.

Semoga komitmen yang disampaikan di Coffee Morning itu segera menjadi langkah nyata, sehingga kelak Bengkulu memiliki lembaga uji kompetensi wartawan di kampusnya sendiri. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *