MK Gelar Sidang PHPU 2024, Pemohon Minta Gibran Didiskualifikasi

MK Gelar Sidang PHPU 2024, Pemohon Minta Gibran Didiskualifikasi

JAKARTA, GK — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 yang dimohonkan Komite Independen Pemantau Pemilu dan sejumlah pihak lainnya. Dalam persidangan, para Pemohon menyampaikan dalil-dalil yang menjadi dasar permohonan di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Pemilu.

Bacaan Lainnya

Selain meminta diskualifikasi, para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan sejumlah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkaitan dengan penetapan pasangan calon maupun hasil Pemilu 2024.

Para Pemohon turut meminta MK membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Selanjutnya, Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan sidang pemilihan Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.

Pemilihan tersebut dimohonkan untuk dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

Dalil dan petitum tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pemeriksaan perkara PHPU Tahun 2024 oleh Mahkamah Konstitusi.(Rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *