Aksi Geng Motor Makin Meresahkan, MUI Bengkulu Siapkan Fatwa Haram

Bengkulu, GK – Maraknya aksi geng motor di Kota Bengkulu dalam beberapa waktu terakhir mendapat perhatian serius dari pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu.

Setelah mempertimbangkan dampak buruk aksi geng motor tersebut, Komisi Fatwa MUI Provinsi Bengkulu akan mengeluarkan fatwa haram bagi geng motor. Demikian salah satu kesimpulan rapat pleno MUI Provinsi Bengkulu yang digelar pada Jumat (7/8) sore di Sekretariat MUI, Jalan Kapuas, Padang Harapan.

Bacaan Lainnya

Rapat dipimpin langsung Ketua MUI Provinsi Bengkulu, Prof. Dr. KH. Zulkarnain Dali, M.Pd., didampingi Sekretaris Drs. H. Zul Effendi, M.Pd., Wakil Ketua Umum Prof. Dr. Aminuddin, M.Si., Dr. H. Dani Hamdani, M.Pd., Prof. Dr. Suwarjin, Ketua Komisi Fatwa Prof. Dr. Supardi, M.Ag., Ketua Komisi Dakwah Dr. H. Rozian Karnedi, M.Ag., serta sejumlah pengurus lainnya, seperti Dr. Hendri Kusmidi, Dr. Khairiah, dan Dr. Zacky Antony, S.H., M.H.

“Betul. Nanti kita akan keluarkan fatwa bahwa geng motor itu haram. Rapat tadi sudah merekomendasikan Komisi Fatwa untuk mengkaji pembuatan fatwa haram bagi geng motor tersebut. Dalam waktu dekat segera kita rilis,” ujar Zulkarnain Dali seusai rapat.

Salah satu yang menjadi bahan kajian dalam rapat pleno MUI tersebut, sambung Zulkarnain, adalah banyaknya laporan dan keluhan dari para orang tua mengenai aksi geng motor yang kerap berkonvoi pada malam hari dengan membawa senjata seperti pedang, tombak, dan sejenisnya.

“Hal ini sudah mengganggu ketertiban masyarakat. Orang menjadi takut dan cemas. Apalagi para remaja perempuan. Setelah dikaji masak-masak, aksi geng motor ini sudah menimbulkan kemudaratan bagi orang banyak. Ini nggak bisa dibiarkan,” katanya.

Karena itu, lanjutnya, MUI Provinsi Bengkulu sangat mendukung upaya penindakan dan penegakan hukum yang dilakukan Polda Bengkulu beserta jajaran guna menciptakan ketertiban dan ketenteraman di tengah masyarakat.

“Oh, jelas. Kita mendukung langkah-langkah Pak Kapolda, Pak Kapolres beserta jajaran di bawahnya,” tegas Zul Dali.

Materi lain yang turut dibahas dalam rapat pleno MUI Provinsi Bengkulu adalah mengenai fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).

Terkait LGBT, MUI telah mengeluarkan fatwa haram yang tertuang dalam Fatwa Nomor 57 Tahun 2014. Fatwa tersebut menyatakan bahwa aktivitas homoseksual (lesbian dan gay), sodomi, dan pencabulan adalah haram serta merupakan bentuk kejahatan (jarimah).

“Betul. MUI Bengkulu membuat seruan untuk mengingatkan kita semua bahwa perilaku menyimpang, apakah itu homoseksual, lesbian, gay, sodomi adalah haram,” tegas Zulkarnain.

Penetapan fatwa haram bagi LGBT ini berpijak pada Alquran dan hadis Nabi, kaidah fikih, serta ijma (konsensus) para ulama.

Di dalam Alquran Surat Al-A’raf ayat 80 disebutkan:

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada kaumnya, ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini?’”

Sementara itu, dalam hadis yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi, Rasulullah SAW disebutkan menegaskan mengenai hubungan seksual sesama jenis.

“Dari Abu Musa, berkata: Rasulullah SAW bersabda, apabila lelaki menggauli lelaki, maka keduanya berzina. Dan apabila wanita menggauli wanita, maka keduanya berzinah.”

“Semoga ini menjadi peringatan bagi kita semua,” demikian Zulkarnain Dali. (Rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *