Tersandung Kasus Ijazah Palsu, Wakil Gubernur Ditetapkan Jadi Tersangka

Ai

Jakarta, GK – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) membenarkan telah menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.

Dikutip dari kompas.com, Kepastian tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025) malam.

“Iya benar (Hellyana ditetapkan tersangka),” ujar Trunoyudo singkat.

Sebelumnya, informasi penetapan status tersangka tersebut telah lebih dahulu disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara. Ia mengungkapkan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan resmi dari Mabes Polri terkait penetapan tersangka atas nama Hellyana.

“Benar terkait informasi tersebut. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu Ibu Hellyana,” kata Herdika dalam keterangannya, Senin.

Herdika menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada tahun 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014.

“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Hellyana maupun Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait penetapan status hukum tersebut. Kasus ini masih dalam penanganan Mabes Polri.(Rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *