Bengkulu, GK — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus resmi melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam dua perkara besar, yakni dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu–Curup Tahun Anggaran 2019–2020 serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia kepada PT Desaria Plantation Mining (DPM).
Tahap II perkara dugaan korupsi pembebasan lahan jalan tol dilaksanakan di Aula Sasana Bina Karya Kejati Bengkulu. Dalam perkara ini, empat orang tersangka diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU), masing-masing HM, pensiunan Kepala Kantor BPN Bengkulu Tengah; TS, karyawan swasta sekaligus pimpinan rekan pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto; H, pedagang; serta AS, pensiunan PNS yang menjabat sebagai Ketua Satgas B.
Keempat tersangka diduga terlibat dalam praktik mark up harga pembebasan lahan proyek strategis nasional pembangunan Jalan Tol Bengkulu–Curup. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP, serta ketentuan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor.
Sementara itu, pada perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, Kejati Bengkulu juga melaksanakan Tahap II terhadap dua tersangka, yakni RSAS yang berprofesi sebagai wiraswasta dan NS selaku karyawan swasta. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia kepada PT Desaria Plantation Mining (DPM).
Dalam perkara TPPU tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, tanggung jawab terhadap para tersangka dan barang bukti secara resmi diserahkan kepada Kepala Seksi Penuntutan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu. Selanjutnya, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas dan berintegritas, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan di Provinsi Bengkulu.





