Kota Bengkulu, GK — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menertibkan ribuan reklame dan baliho yang dipasang tidak sesuai ketentuan di berbagai titik dalam wilayah kota. Penertiban ini dilakukan menyusul maraknya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan sebagian besar pelanggaran ditemukan pada reklame yang dipasang di lokasi terlarang, seperti di tiang listrik, tiang telepon, dipaku pada pohon, serta fasilitas umum lainnya. Selain membahayakan, pemasangan yang tidak sesuai aturan juga merusak keindahan kota.
“Pemasangan reklame yang tidak pada tempatnya itu jelas melanggar Perda. Banyak yang kita temukan dipasang di tiang listrik, pohon dipaku, dan tempat-tempat lain yang tidak semestinya. Harapan kami, silakan dilepas sendiri, tidak perlu menunggu Satpol PP yang menurunkan,” ujar Sahat.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu tidak melarang promosi dan pemasangan reklame, namun semuanya harus mengikuti mekanisme resmi. Masyarakat dan pelaku usaha diarahkan untuk berkoordinasi dengan Bapenda guna menentukan lokasi pemasangan yang benar dan sesuai ketentuan.
“Di Kota Bengkulu tidak ada larangan untuk promosi dan berreklame. Silakan hubungi dinas terkait seperti Bapenda untuk mencari lokasi yang benar. Di sana sudah diatur tempat-tempat yang boleh dipasang, supaya warga tahu aturan pemasangannya,” jelasnya.
Selain lokasi yang tepat, setiap reklame yang dipasang juga wajib memenuhi kewajiban retribusi sesuai aturan yang berlaku. Menurut Sahat, hal ini penting untuk mendukung pendapatan daerah serta memastikan pemasangan reklame berlangsung tertib.
“Kalau reklame dipasang dan pemilik usaha mendapatkan keuntungan, maka wajib juga membayar retribusi kepada Pemerintah Kota Bengkulu. Reklamenya aman, usahanya berjalan, dan pemerintah juga terbantu dalam pembangunan,” tambahnya.
Sejak penertiban dimulai pada 6 November lalu, Satpol PP telah menurunkan sekitar tujuh ratusan reklame dari berbagai ukuran. Jika digabung dengan tindakan sebelumnya, jumlahnya diperkirakan mendekati seribu unit.
Sahat menyebutkan bahwa pihaknya juga telah memanggil pemilik reklame untuk memberikan klarifikasi, namun banyak yang tidak merespons. Ia berharap para pelanggar memahami aturan dan tidak mengulangi kesalahan serupa.
“Kita minta mereka datang ke Satpol PP, tapi tidak ada yang hadir. Kita hubungi juga tidak diangkat. Jadi, kita anggap mereka sudah paham, dan kita harap tidak mengulangi lagi,” ujarnya.
Satpol PP juga membuka ruang bagi pelaku usaha yang ingin memasang reklame namun terkendala pengurusan izin. Pihaknya siap memfasilitasi agar proses dapat berjalan sesuai prosedur.
Dengan penertiban yang terus dilakukan, Satpol PP berkomitmen menciptakan tata kota yang lebih tertib, rapi, dan aman, sekaligus memastikan setiap reklame yang dipasang memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Kota Bengkulu.(Rls)







