Usin: Rakyat Bisa Tuntut Pertamina

Usin Abdisyah Putra Sembiring - Ketua Komisi IV DPRD provinsi Bengkulu.

Surat Terbuka Ditulis Oleh Usin Abdisyah Putra Sembiring, S.H, M.H – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu 

Persoalan kelangkaan BBM di Provinsi Bengkulu hari ini sebenarnya tidak akan terjadi jika saja PT. Pertamina Patra Niaga yang dimandatkan dalam penjualan, pendistribusian BBM di seluruh Pelosok Indonesia khususnya di Propinsi Bengkulu bisa melakukan mitigasi ketika Pendangkalan Pelabuhan Pulau Baai terjadi di awal-awal.

Jika ada narasi akibat pendangkalan alur pulau baai, PT.Pertaminan Patra Niaga merugi karena keluarnya ongkos distribusi itu ungkapan yang seharusnya sama sekali tidak tepat di lontarkan ke masyarakat.

Justru akibat kelalaian PT. Pertamina Patra Niaga, beberapa bulan ini terutama dalam minggu ini rakyat di provinsi Bengkulu yang sangat dirugikan.

Apakah mereka tidak melihat bahwa faktanya banyak usaha-usaha ekonomi masyarakat yang tidak bisa jalan akibat langkanya BBM, harga BBM melambung tinggi di eceran apa gak diperhitungkan oleh pertamina yang notabene korporasi monopoli yang diberikan kekuasaan negara dalam memenuhi kebutuhan primer rakyat di provinsi bengkulu ?

Oleh karena itu, negara maupun korporasinya tidak bisa menjustifikasi kelalaiannya hingga menyebut KERUGIAN pada pelayanan ke rakyat.

Justru sebaliknya, rakyat bisa menuntut kerugian yang diderita pada PT.Pertamina Patra Niaga karena kelalaiannya melakukan management distribusi BBM di Provinsi Bengkulu.

Tuntutan itu bisa dilakukan melalui upaya hukum perdata maupun class action oleh orang, sekelompok orang atau lembaga perlindungan konsumen kepada PT. Pertamina dan PT. Pertamina Patra Niaga sebagai penyalur tunggal atas BBM di Indonesia khususnya Provinsi Bengkulu berdasarkan Peraturan Presiden No.117 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No.69 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No.191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Oleh karena itu, sebelum kerugian rakyat bertambah dengan lamanya penanggulangan darurat BBM ini, maka solusi yang saya berikan adalah PT. Pertamina Patra Niaga harus melakukan langkah cepat dalam beberapa hari ini antara lain :

1. Percepatan Pendistribusian BBM penugasan dengan menambah armada transportasi 200% dari transportir yang beroperasi sebelumnya, misalkan jika kemarin hanya 100 armada yang beroperasi mendistribusikan BBM khusus penugasan seperti Bio Solar dan Pertalite di provinsi sebelumnya ditambah menjadi 300 unit armada.

2. PT.Pertamina Patra Niaga bisa melakukan langkah konsinyasi dengan agen penyalur solar industri dibawahnya untuk melakukan pendistribusian di provinsi bengkulu.

3. Memastikan pula distribusi BBM Tertentu seperti Dexlite, Pertamina DEX, Pertamax, Pertamax Turbo melalui pertashop agar penumpukan antrian tidak terjadi di SPBU.

4. pengerukan, libatkan seluruh forkopimda dan bentuk satgas/taskforce untuk pengawasan setiap timeline nya

5. Memastikan dan melakukan Pengawasan SPBU yang diberikan hak penjualan BBM Subsidi untuk tidak memberikan peluang pembelian berulang.

Dengan solusi dan langkah ini, akan lebih efektif menyelesaikan persoalan kelangkaan dan antrian. maka Kerugian yang diderita masyarakat akan berkurang di Provinsi Bengkulu.

Karena masalah utama bukan di kuota, mau 1.000 % Quota untuk Provinsi Bengkulu ditambah kalau lambatnya distribusi BBM via darat karena harus disuplai dari provinsi tetangga (Sumsel – Lubuk Linggau & Lahat, Jambi, dan Padang – Teluk Kabung) ya percuma saja.(Rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *