Bengkulu, GK – Komisi Informasi (KI) Provinsi Bengkulu kembali menegaskan perannya sebagai lembaga pengawal transparansi melalui pelaksanaan Uji Publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik) 2025, yang resmi dimulai pada Selasa (25/11) di Kantor KI Bengkulu. Tahapan ini menjadi ruang penting bagi setiap Badan Publik untuk meneguhkan komitmen mereka terhadap keterbukaan informasi di era digital yang semakin menuntut akuntabilitas.
Sejak pagi, pimpinan berbagai instansi tampak hadir untuk memaparkan kinerja mereka dalam mengelola informasi publik. Kehadiran langsung para pimpinan menjadi indikator bahwa keterbukaan informasi bukan lagi sekadar tugas administratif PPID, melainkan tanggung jawab kelembagaan yang harus dijalankan secara menyeluruh.
Ketua KI Provinsi Bengkulu, Junaidi Arpian, menekankan bahwa Uji Publik adalah momen evaluasi yang paling menentukan dalam rangkaian Monev.
“Di sini kita ingin melihat bagaimana komitmen itu diwujudkan. Apakah regulasi yang dibuat benar-benar berjalan? Apakah inovasi diberlakukan? Bagaimana proses digitalisasi dilakukan? Semua itu dipaparkan secara terbuka,” ujarnya.
Daftar peserta Uji Publik tahun ini cukup luas, mencakup lembaga vertikal seperti BPK RI Perwakilan Bengkulu, Bawaslu, BPS, OJK Bengkulu, Polda Bengkulu, Kementerian Agama Kanwil Bengkulu, BRMP, Badan POM, serta Balai Karantina Kesehatan.
Dari unsur Organisasi Perangkat Daerah, hadir sejumlah instansi seperti Dinas Sosial, Inspektorat, BKD, RSUD M. Yunus, Dinas Perhubungan, DLHK, Baperinda, Biro Pemerintahan dan Kesra, Dinas Pariwisata, hingga Dinas Ketahanan Pangan.
Tidak hanya itu, tujuh pemerintah kabupaten—di antaranya Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Rejang Lebong, Kepahiang, Seluma, Bengkulu Selatan, dan Mukomuko—juga turut memaparkan capaian keterbukaan informasinya.
Sementara itu, Monev 2025 membawa perluasan pendekatan penilaian melalui penambahan tiga kategori baru: Politik, Ekonomi, dan Hukum. Dengan adanya kategori ini, KI Bengkulu ingin menghasilkan laporan yang lebih komprehensif mengenai bagaimana keterbukaan informasi mempengaruhi berbagai aspek tata kelola dan pembangunan daerah.
Setiap Badan Publik dipersilakan mempresentasikan dasar hukum, implementasi tugas PPID, digitalisasi layanan, inovasi, dan strategi penguatan keterbukaan informasi ke depan.
Melalui Uji Publik ini, Junaidi berharap setiap instansi mampu menunjukkan kemajuan nyata dan menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya organisasi.
“Keterbukaan informasi tidak boleh hanya dipahami sebagai kewajiban hukum. Ia harus menjadi kebutuhan, menjadi budaya, dan menjadi alat untuk membangun kepercayaan publik,” jelasnya.
Setelah Uji Publik selesai, KI Bengkulu akan melanjutkan tahap visitasi lapangan untuk memverifikasi kesesuaian data dan praktik layanan informasi. Hasilnya akan mengelompokkan Badan Publik ke dalam empat kategori: Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, dan Tidak Informatif.
Pelaksanaan Uji Publik Monev 2025 ini menegaskan komitmen KI Bengkulu dalam mendorong transparansi yang lebih kuat demi pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas.(Rls)







