Tersangka Kasus Pengemplang Pajak Dilimpahkan Ke Kejati Bengkulu

GK, Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) resmi menerima pelimpahan seorang tersangka kasus pengemplangan pajak atas nama inisial (As), Direktur Utama PT Catur Pilar, dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung.

Tersangka (As) diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2019 hingga 2020 atas berbagai kegiatan penyewaan alat berat miliknya. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar lebih dari Rp357 juta.

Bacaan Lainnya

Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Usai dilakukan pemeriksaan serta sesuai petunjuk pimpinan dan demi kelancaran proses penuntutan, tersangka (As) resmi kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Bengkulu. Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera merampungkan surat dakwaan agar berkas perkara tersangka dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH, didampingi Kasi Penuntutan, Arief Wirawan, SH, MH.

Sebelumnya, pada tahap penyidikan, tersangka (As) diketahui mangkir dari dua kali panggilan resmi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung. Akibatnya, penyidik terpaksa melakukan penjemputan paksa di kediamannya. Tersangka sempat ditahan di Rutan Polda Bengkulu sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pidsus Kejati Bengkulu.(Rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *