Sejumlah kelompok CPNS bahkan berencana mengajukan petisi agar kebijakan ini segera dievaluasi.
Melalui Surat MENPAN RB, Untuk CPNS bakal diangkat serentak terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025, sedangkan untuk PPPK bakal diangkat serentak mulai 1 Maret 2026.(Rs)