Tanggapi Gugatan Warga Lebong, PGE Hululais Tegaskan Komitmen Patuhi Proses Hukum

LEBONG, GK – PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) Area Hululais menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mematuhi seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait gugatan warga di Kabupaten Lebong.

Penegasan tersebut disampaikan PGE melalui klarifikasi terhadap pemberitaan berjudul “Diduga Perjuangkan Hak atas Sawah, Tiga Petani Lebong Digugat Pertamina” yang dimuat pada 11 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

PGE menjelaskan, pengajuan gugatan balik atau rekonvensi terhadap tiga petani merupakan bagian dari proses hukum perdata yang sedang berlangsung. Langkah tersebut ditempuh untuk memberikan klarifikasi sekaligus menegaskan posisi perseroan terhadap sejumlah tuduhan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan hasil kajian teknis.

“Dalam proses persidangan, PGE senantiasa menghormati dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui pengajuan jawaban atas gugatan maupun gugatan rekonvensi,” demikian disampaikan PGE dalam klarifikasinya.

Menurut PGE, mekanisme rekonvensi merupakan proses hukum yang sah untuk meluruskan fakta-fakta hukum, melindungi hak serta aset strategis yang dikelola perusahaan, sekaligus mendukung keberlanjutan program pemerintah dalam mewujudkan kemandirian energi nasional.

PGE juga menyebut bahwa terhadap objek dan isu yang sama sebelumnya telah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Tubei dan Pengadilan Tinggi Bengkulu pada 2024.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan gugatan terhadap PGE tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). PGE menilai putusan tersebut menunjukkan bahwa upaya hukum sebelumnya tidak memenuhi dasar dan persyaratan formal sesuai ketentuan hukum.

Meski demikian, PGE menegaskan tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Perseroan mengimbau seluruh pihak mengedepankan kepastian hukum dan menjaga kondusivitas, khususnya dalam mendukung pengembangan energi panas bumi sebagai bagian dari transisi energi menuju Net Zero Emissions.

Terkait peristiwa banjir bandang dan longsor yang terjadi pada 2016 dan 2018 di wilayah Lebong, PGE menyatakan berdasarkan kajian teknis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kejadian longsor tersebut merupakan fenomena alam dan tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas operasional panas bumi PGE.

PGE juga menyatakan telah melaksanakan rekomendasi Kementerian ESDM dan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam penanganan berbagai persoalan di wilayah tersebut.

Di sisi lain, PGE menegaskan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional di Area Hululais tetap mengedepankan prinsip Good Corporate Governance serta keberlanjutan lingkungan.

Selain menyediakan energi bersih, perusahaan mengklaim telah menjalankan berbagai program tanggung jawab sosial dan pemberdayaan masyarakat di wilayah ring 1 Proyek Hululais.

Program tersebut antara lain bantuan sanitasi bagi lima sekolah, pelatihan stek kopi bagi 60 petani, optimalisasi lahan sawah melalui polikomoditas pertanian, pengembangan tumpangsari kopi dan lada, rehabilitasi irigasi, bantuan sarana pendidikan dan olahraga, serta bantuan booth container bagi lima UMKM/UPPKS.

PGE juga menyebut sejumlah program lainnya, seperti pembangunan TPA di Desa Danau Liang, edukasi mengenai potensi panas bumi, penanganan stunting, kampanye hidup sehat dan bebas sampah plastik, pelatihan produk UMKM, pengembangan wisata Pauh River Tubing, pembinaan Kelompok Tani Hutan, hingga dukungan terhadap olahraga dan akses jalan kebun masyarakat.

“PGE menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, termasuk melalui pengajuan gugatan di Pengadilan Negeri Tubei, dan menegaskan komitmen Perseroan untuk selalu patuh pada prosedur hukum yang berlaku,” tegas perusahaan.(Rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *