Bengkulu, GK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus dugaan korupsi sektor pertambangan. Kali ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menyita sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik tersangka (SH), anak dari tersangka utama (BH), di Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma.
Penyitaan ditandai dengan pemasangan plang resmi oleh tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu yang dipimpin Kasi Ops, Wenharnol. Tim terlihat mengenakan rompi hitam bergaris merah dan mendapat pengawalan dari pihak SPBU.
“Penyitaan tanah dan bangunan milik tersangka (SH) dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Tais serta Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Bengkulu. Meski disita, aktivitas penjualan di SPBU tetap berjalan normal,” jelas Wenharnol.
Dalam perkara ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 tersangka dari empat perkara berbeda, yakni tindak pidana korupsi (Tipikor), tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan penyidikan, dan suap. (Rls)





