Soal Tapal Batas: Pemkab Seluma Tegaskan Berpegang pada UU Pemekaran 2003

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Dedy Ramdhani.

SELUMA, GK – Persoalan tapal batas antara Kabupaten Seluma dengan Kabupaten Bengkulu Selatan hingga kini belum mencapai titik temu. Meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah memfasilitasi mediasi, pembahasan yang berlangsung belum menghasilkan keputusan final.

Sejumlah wilayah yang kini masuk dalam peta administratif Kabupaten Bengkulu Selatan pasca terbitnya Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 serta putusan Mahkamah Agung, antara lain Desa Muara Maras (118 hektare), Talang Alai (141 hektare), Gunung Kembang (4,6 hektare), Suban (689 hektare), dan Talang Kemang (291 hektare). Selain itu, terdapat dua permukiman penduduk yakni Desa Serian Bandung (211 hektare) dan Desa Jambat Akar (346 hektare).

Bacaan Lainnya

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Dedy Ramdhani, menegaskan Pemkab Seluma tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang pemekaran wilayah sebagai dasar hukum. Namun, pihaknya juga berencana menyurati Pemkab Bengkulu Selatan untuk membahas opsi lanjutan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik horizontal.

“Kita ingin penyelesaian dilakukan secara musyawarah. Selain persoalan hukum, ada faktor kultur dan sejarah masyarakat perbatasan yang harus dipertimbangkan agar solusi bisa diterima bersama,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).

Sementara itu, Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajudin, menyampaikan bahwa pihaknya masih mempelajari persoalan tersebut. Ia menegaskan akan menurunkan tim untuk meninjau langsung ke wilayah perbatasan sebelum mengambil langkah berikutnya.

“Pada prinsipnya, keputusan Kemendagri sudah final dan mengikat. Namun, kita tetap akan melihat kondisi di lapangan terlebih dahulu,” singkat Rifai.

Sampai saat ini, perbedaan pandangan antara kedua daerah masih menjadi tantangan utama. Pemerintah daerah masing-masing berharap penyelesaian tapal batas dapat dirumuskan tanpa menimbulkan gesekan di masyarakat.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *