Sejumlah Kadis Dibebastugaskan, Ini Penjelasan Gubernur Bengkulu

GK, Bengkulu – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu membebastugaskan puluhan pejabat eselon II atau kepala dinas (Kadis) menyusul diterbitkannya Peraturan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Anthony, membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi awak media, Kamis (12/6).

Bacaan Lainnya

“Kita sudah menerima Peraturan Teknis dari BKN,” ujar Herwan singkat.

Meski begitu, Herwan belum bersedia membeberkan daftar nama-nama pejabat yang terdampak kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa pengumuman resmi baru akan dilakukan setelah Surat Keputusan (SK) dari gubernur terbit.

“Nanti ya, SK-nya belum turun,” tambahnya.

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan juga telah mengonfirmasi ihwal pembebastugasan sejumlah kepala dinas tersebut. Namun, ia menyerahkan detail informasi terkait nama-nama pejabat kepada Sekda.

“Untuk nama-namanya, tanya ke Sekda,” kata Helmi Hasan singkat kepada awak media.

Kebijakan ini menjadi sorotan publik karena disebut-sebut melibatkan sebagian besar pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai alasan spesifik maupun siapa saja pejabat yang terdampak.(Rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *