Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Kejati Bengkulu Gelar Seminar Bahas DPA

Bengkulu, GK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggelar seminar dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80. Seminar bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana” ini berlangsung di Aula Sasana Bina Karya Kejati Bengkulu.

Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., beserta jajaran pejabat struktural, para Kajari se-Provinsi Bengkulu, jaksa fungsional, serta perwakilan akademisi dan mahasiswa dari Universitas Bengkulu, Universitas Muhammadiyah Bengkulu, dan Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Kajati Bengkulu menekankan pentingnya memahami konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai instrumen hukum modern yang memberi alternatif penyelesaian perkara.

“Pendekatan ini menjadi jawaban atas kebutuhan hukum saat ini. DPA dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, sekaligus manfaat yang lebih luas, terutama dalam penanganan perkara keuangan negara,” ujarnya.

Seminar ini menghadirkan dua narasumber utama. Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Drs. Arifin, S.H., M.Hum., menyoroti pentingnya kerja sama antar-lembaga dalam penerapan prinsip follow the money dan follow the asset guna memulihkan kerugian negara. Sementara itu, Prof. Dr. Herlambang, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, memaparkan secara akademis konsep DPA yang dinilai efektif untuk mengurangi beban perkara di pengadilan sekaligus mempercepat pemulihan aset.

Melalui forum ini, Kejati Bengkulu berharap wawasan aparat penegak hukum, akademisi, hingga masyarakat semakin terbuka terhadap mekanisme baru dalam penyelesaian perkara, khususnya tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *