Perdana Rapat Pansus Perda Pajak, Ini Penjelasan Legislator Andy Suhary

Sejumlah Anggota DPRD provinsi Bengkulu yang masuk kedalam Pansus perda pajak tampak khidmat mengikuti kegiatan rapat

GK, Bengkulu – Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Retribusi dan Pajak Daerah mulai melaksanakan rapat perdana hari ini. Perda ini menjadi sorotan utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyusul adanya penolakan keras dari masyarakat terhadap sejumlah ketentuan dalam aturan tersebut, khususnya terkait Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Anggota Pansus, Andy Suhary, menjelaskan bahwa revisi Perda ini merupakan respons langsung terhadap aspirasi masyarakat yang merasa keberatan atas penerapan Opsen Pajak yang dinilai belum tepat diberlakukan saat ini.

Bacaan Lainnya

“Rapat perdana tadi masih sebatas pembahasan simulasi terkait kemungkinan penetapan pajak baru. Kita juga membandingkan dengan penerapan di daerah lain. Tujuannya agar keputusan yang diambil nanti benar-benar mempertimbangkan kemampuan masyarakat,” ujar Andy Suhary kepada wartawan usai rapat, Selasa (24/6/2025).

Andy menambahkan, salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) demi mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Dengan penurunan tarif PKB, justru diharapkan akan menambah penerimaan daerah karena semakin banyak masyarakat yang bersedia membayar pajak secara rutin,” jelas politisi PKS itu.

Pansus berkomitmen akan menelaah secara mendalam setiap usulan perubahan agar Perda yang dihasilkan nantinya mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat tanpa mengurangi potensi pendapatan daerah.(Nasti)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *