BENGKULU, GK— Kabar baik bagi masyarakat Provinsi Bengkulu. Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan diskon 50 persen untuk mutasi masuk kendaraan hingga 30 September 2026.
Perpanjangan program tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 367/BAPENDA/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.
Dengan kebijakan ini, masyarakat Bengkulu masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan keringanan yang telah disiapkan pemerintah.
Program pemutihan PKB menjadi salah satu kesempatan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan keringanan pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Selain pemutihan pajak kendaraan, masyarakat juga dapat memanfaatkan program diskon sebesar 50 persen untuk mutasi masuk kendaraan.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak menunda hingga mendekati batas akhir program. Pemilik kendaraan yang ingin mendapatkan manfaat program tersebut dapat segera mengurus kewajibannya sebelum masa perpanjangan berakhir.
Batas akhir program pemutihan PKB dan diskon 50 persen mutasi masuk kendaraan ditetapkan pada 30 September 2026.
Perpanjangan ini sekaligus memberikan ruang tambahan bagi masyarakat yang sebelumnya belum sempat memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan.
Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut dengan segera melakukan pembayaran pajak dan mengurus administrasi kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Program ini diharapkan tidak hanya membantu meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bengkulu.
masyarakat Provinsi Bengkulu. Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan diskon 50 persen untuk mutasi masuk kendaraan hingga 30 September 2026.
Perpanjangan program tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 367/BAPENDA/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.
Dengan kebijakan ini, masyarakat Bengkulu masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan keringanan yang telah disiapkan pemerintah.
Program pemutihan PKB menjadi salah satu kesempatan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan keringanan pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Selain pemutihan pajak kendaraan, masyarakat juga dapat memanfaatkan program diskon sebesar 50 persen untuk mutasi masuk kendaraan.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak menunda hingga mendekati batas akhir program. Pemilik kendaraan yang ingin mendapatkan manfaat program tersebut dapat segera mengurus kewajibannya sebelum masa perpanjangan berakhir.
Batas akhir program pemutihan PKB dan diskon 50 persen mutasi masuk kendaraan ditetapkan pada 30 September 2026.
Perpanjangan ini sekaligus memberikan ruang tambahan bagi masyarakat yang sebelumnya belum sempat memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan.
Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut dengan segera melakukan pembayaran pajak dan mengurus administrasi kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Program ini diharapkan tidak hanya membantu meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bengkulu.(Red)






