GK, Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar rapat Tim Evaluasi Tenaga Honorer Non-ASN sebagai tindak lanjut atas surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Raflesia, Kantor Gubernur Bengkulu, pada Jumat (31/1).
Rapat ini dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Provinsi Bengkulu, Haryadi, serta dihadiri oleh Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Kepala BKD Provinsi, dan anggota Tim Evaluasi Tenaga Honorer Non-ASN.
Dalam keterangannya, Haryadi menyampaikan bahwa pemerintah akan segera memanggil seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta Kepala Sub Bagian Kepegawaian untuk menyerahkan hasil validasi data tenaga honorer non-ASN yang masih aktif bekerja di masing-masing instansi.
“Senin nanti (3/2), kami meminta seluruh kepala OPD dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian untuk hadir dalam rapat guna menyerahkan hasil validasi di masing-masing OPD,” ujar Haryadi.
Setelah data valid diperoleh, tim evaluasi akan melakukan telaah lebih lanjut untuk menentukan langkah selanjutnya. Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan proses evaluasi ini dapat diselesaikan dalam minggu pertama Februari.
Haryadi menegaskan bahwa seluruh proses evaluasi akan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Bagi tenaga non-ASN yang sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi belum lulus seleksi tahap pertama, serta mereka yang masih mengikuti seleksi tahap kedua, pemerintah daerah akan mengupayakan skema pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
“Kita tetap mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat,” tegasnya.
Evaluasi ini menjadi langkah penting dalam menentukan kebijakan terkait tenaga honorer non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, sejalan dengan kebijakan nasional dalam penataan tenaga kerja di sektor pemerintahan.(Rls)