GK, Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menanggapi somasi yang dilayangkan oleh Kantor Advokat & Mediator BPS and Partners, yang mengatasnamakan Perkumpulan Pedagang Pasar Minggu Bengkulu (P3MB), terkait penertiban pedagang di Pasar KZ Abidin II.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Eko Agusrianto, menegaskan bahwa penertiban pedagang telah dilakukan sesuai prosedur dan tahapan yang berlaku.
“Tidak ada yang salah dalam penertiban ini. Sebelum bertindak, kami telah melakukan beberapa kali rapat terpadu dengan tim yang terdiri dari unsur TNI, Polresta, Asosiasi Pedagang, Bapenda, dan instansi terkait lainnya,” ujar Eko, Senin (10/2).
Menurutnya, sebelum dilakukan penertiban, pedagang telah menerima surat pemberitahuan dan edaran untuk masuk ke dalam pasar dan tidak berjualan di bahu jalan atau trotoar.
“Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan dan memberi waktu bagi pedagang untuk pindah ke dalam pasar. Setelah batas waktu yang diberikan habis, barulah penertiban dilakukan,” jelasnya.
Senada dengan Eko, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Bujang HR, juga menegaskan bahwa sosialisasi dan peringatan telah dilakukan jauh sebelum penertiban.
“Sebagian besar pedagang sudah direlokasi ke dalam pasar, termasuk di Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Pasar Barukoto. Tempatnya cukup tersedia. Namun, bagi yang menolak untuk direlokasi, itulah yang kami tertibkan setelah diberikan peringatan berkali-kali,” kata Bujang.
Lebih lanjut, Bujang menjelaskan bahwa proses ini telah dikomunikasikan dengan Asosiasi Pedagang Kaki Lima sebagai bagian dari upaya koordinasi dengan berbagai pihak.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Asosiasi Pedagang Kaki Lima. Yang jelas, semua yang kami lakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemkot Bengkulu berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait penertiban pedagang, serta mengajak semua pihak untuk mendukung kebijakan demi ketertiban dan kenyamanan bersama.(Nasti)