Nasir Djamil: STNK Berlaku Nasional, Jangan Benturkan Warga Antardaerah

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil

Jakarta, GK – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mendesak kepolisian segera mengambil langkah tegas terkait kebijakan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang merazia kendaraan berplat Aceh.

Dilansir dari Aceh.id, Menurut Nasir, kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat persatuan dan keharmonisan antardaerah di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Cabut kebijakan itu segera. Sebab kebijakan itu adalah produk yang mengingkari keharmonisan antardaerah. Tanya sama Bobby, STNK bermotor itu produk nasional atau daerah? Tanyakan ke Bobby, apa dia masih mengakui bendera Merah Putih sebagai bendera Indonesia?” tegas Nasir dalam keterangannya, Minggu (29/9).

Nasir menekankan bahwa STNK merupakan produk nasional yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia, bukan produk daerah. Karena itu, ia menilai kebijakan razia tersebut kontraproduktif dan bisa merusak persatuan bangsa.

“Ini kebijakan kontra harmoni yang dilakukan oleh seorang gubernur. Seharusnya ia lebih dewasa dalam melihat realitas di lapangan,” ujarnya.

Politisi asal Aceh itu juga mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur jalan menggunakan dana APBN dan APBD yang bersumber dari uang rakyat. Oleh karena itu, tidak boleh ada diskriminasi dalam pemanfaatannya.

“Ada uang rakyat di semua ruas jalan di Indonesia. Karena itu, Komisi III mendesak Kapolda Sumut dan jajarannya menindak tegas warga yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan masyarakat,” lanjutnya.

Lebih jauh, Nasir menilai kebijakan tersebut berpotensi memecah belah masyarakat. Ia bahkan meminta agar aparat kepolisian berani menindak pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.

Kebijakan razia kendaraan berplat Aceh yang dilakukan Pemprov Sumut menuai sorotan tajam, tidak hanya dari kalangan politisi asal Aceh, tetapi juga masyarakat luas yang menilai hal itu bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *