GK, Bengkulu – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Syaifudin Tagamal, SH, MH, resmi berpindah tugas menjadi fungsional di Badan Diklat Kejaksaan Agung (Kejagung) RI per Jumat, 14 Maret 2025.
Mutasi ini mengakhiri hampir dua tahun masa kepemimpinannya di Bengkulu sejak dilantik pada 11 Juni 2024.
Dalam pernyataan perpisahannya, Syaifudin Tagamal mengungkapkan banyak kenangan indah selama bertugas di Bengkulu.
Baginya, provinsi ini memiliki masyarakat yang ramah serta budaya yang kaya, menjadikannya salah satu daerah paling berkesan sepanjang kariernya di kejaksaan.
“Provinsi Bengkulu memiliki masyarakat yang luar biasa, budayanya indah, dan banyak kenangan yang tak terlupakan bagi saya. Selama bertugas, kami di Kejati Bengkulu juga mampu menjaga dan menciptakan kebersamaan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lalu,” ujar Syaifudin Tagamal.
Selain itu, ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh insan pers di Bengkulu—baik media cetak, elektronik, maupun online—yang telah mendukung kinerja Kejati Bengkulu dengan memberitakan berbagai hal positif mengenai pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Terhitung besok (red**Jumat), saya sudah pindah tugas menjadi fungsional di Badan Diklat Kejagung RI. Dalam kesempatan ini, saya ingin memohon maaf lahir dan batin jika ada kesalahan selama bertugas di Bengkulu. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang selalu mendukung dan memberitakan berbagai kegiatan positif yang kami lakukan dalam upaya penegakan hukum,” ujarnya pada kamis malam (13/3).
Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan Kajati Bengkulu, Jaksa Agung RI menunjuk Wakil Kajati Bengkulu, Sukarman Sumarinton, SH, MH, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajati Bengkulu hingga adanya pejabat definitif yang ditunjuk.
Mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi di lingkungan Kejaksaan RI, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kinerja dan penguatan institusi kejaksaan di seluruh Indonesia.(Rs)