Bengkulu, GK – Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.827.250. Meski mengalami kenaikan sebesar 5,89 persen dibandingkan tahun sebelumnya, Bengkulu tetap tercatat sebagai provinsi dengan UMP terendah di Pulau Sumatera.
Kenaikan UMP tersebut dinilai belum mampu mengejar ketertinggalan Bengkulu dibandingkan provinsi lain di Sumatera. Secara regional, jarak UMP Bengkulu dengan provinsi berupah tertinggi di Sumatera, yakni Bangka Belitung sebesar Rp 4.035.000, masih terpaut lebih dari satu juta rupiah.
Berdasarkan data penetapan UMP 2026, Sumatera Selatan menempati posisi kedua tertinggi dengan UMP sebesar Rp 3.942.963, disusul Kepulauan Riau Rp 3.879.520 dan Riau Rp 3.780.495.
Sementara itu, Sumatera Barat berada di peringkat ke-8 dengan UMP sebesar Rp 3.182.955, diikuti Lampung Rp 3.047.734, dan Bengkulu di posisi ke-10.
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut daftar UMP Provinsi di Sumatera Tahun 2026:
Bangka Belitung – Rp 4.035.000
Sumatera Selatan – Rp 3.942.963
Kepulauan Riau – Rp 3.879.520
Riau – Rp 3.780.495
Aceh – Rp 3.685.615
Jambi – Rp 3.470.497
Sumatera Utara – Rp 3.228.971
Sumatera Barat – Rp 3.182.955
Lampung – Rp 3.047.734
Bengkulu – Rp 2.827.250
Meski mengalami peningkatan, rendahnya UMP Bengkulu kembali menjadi perhatian berbagai pihak. Pemerintah daerah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, dan peningkatan produktivitas tenaga kerja guna memperbaiki kesejahteraan pekerja di masa mendatang.(Red)







