Bengkulu, GK – Komisi Informasi (KI) Provinsi Bengkulu menggelar Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Bengkulu Tahun 2025, sebagai puncak rangkaian monitoring dan evaluasi badan publik dalam penerapan keterbukaan informasi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Pola Provinsi Bengkulu, Selasa siang (23/12/2025), dan dihadiri oleh perwakilan badan publik, unsur Forkopimda, serta pejabat pemerintah daerah.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Junaidi Arfian, menjelaskan bahwa penganugerahan ini merupakan hasil dari proses panjang yang telah dimulai sejak Oktober 2025.
“Hari ini adalah pemberian penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Bengkulu Tahun 2025. Ini merupakan rangkaian proses dan beberapa tahapan yang kami laksanakan sejak bulan Oktober sampai hari ini,” ujar Junaidi.
Ia memaparkan, tahapan penilaian dimulai dari pengisian dan pengembalian Self Assessment Questionnaire Keterbukaan Informasi (SAKI) oleh badan publik, dilanjutkan dengan proses verifikasi, uji publik bagi yang memenuhi passing grade, serta visitasi lapangan untuk memvalidasi kondisi faktual.
“Setelah SAKI dikembalikan, kami lakukan verifikasi dan penilaian. Badan publik yang lolos passing grade kami undang untuk uji publik, kemudian dilakukan visitasi guna memverifikasi dan memvalidasi secara faktual,” jelasnya.
Berdasarkan hasil evaluasi, KI Provinsi Bengkulu menetapkan beberapa kategori penilaian, mulai dari Informatif sebagai kategori tertinggi, disusul Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, hingga Tidak Informatif.
Menurut Junaidi, hasil tersebut mencerminkan komitmen badan publik terhadap keterbukaan dan transparansi pemerintahan.
“Proses ini menunjukkan komitmen badan publik terhadap keterbukaan informasi dan transparansi pemerintahan. Dengan hasil hari ini, kami berharap ada peningkatan yang lebih baik. Yang belum informatif bisa menjadi informatif, dan yang belum ikut mudah-mudahan tahun depan sudah ikut,” katanya.
Pada tahun 2025 ini, KI Bengkulu juga mencatat adanya penambahan tiga peserta baru perdana yang langsung meraih predikat informatif.
Ketiganya yakni Polda Bengkulu, Balai Penerapan dan Modernisasi Pertanian Kementerian Pertanian, serta Balai Karantina Kesehatan Kelas II dari Kementerian Kesehatan.
Sementara itu, Junaidi juga menjelaskan penyebab sejumlah badan publik masih berada pada kategori tidak informatif. Menurutnya, faktor utama adalah tidak mengikuti seluruh tahapan penilaian.
“Pertama, tidak mengikuti proses sama sekali. Kami mengundang badan publik untuk mengisi dan mengembalikan SAKI, tetapi tidak diambil atau tidak dikembalikan. Kalau itu tidak dilakukan, tentu tidak ada yang bisa kami nilai,” tegasnya.
Ia menyebutkan, terdapat tiga pemerintah daerah yang tidak mengikuti proses tersebut, yakni Kota Bengkulu, Kabupaten Lebong, dan Kabupaten Kaur, meskipun undangan resmi telah disampaikan melalui Dinas Kominfo selaku PPID.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu yang diwakili Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Bengkulu atas konsistensinya dalam mendorong keterbukaan informasi publik.
Herwan menegaskan, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
“Pemerintah Provinsi Bengkulu mendukung penuh upaya Komisi Informasi dalam mendorong badan publik agar lebih terbuka, transparan, dan bertanggung jawab dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap, penganugerahan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh badan publik di Bengkulu untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.(Nasti)







