Bengkulu, GK – Bank Indonesia Perwakilan Bengkulu mendorong masyarakat untuk tidak ragu menukarkan uang rupiah yang rusak atau tidak layak edar langsung ke Bank Indonesia.
Langkah ini dilakukan agar masyarakat tidak mengalami kerugian akibat menjual uang rusak dengan harga yang jauh di bawah nilai aslinya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bank Indonesia Perwakilan Bengkulu, Wahyu Yuwana Hidayat, dalam kegiatan bincang bareng media (BBM) yang digelar pada Senin malam (9/3) di salah satu rumah makan di Kota Bengkulu.
“Kami mendorong masyarakat agar tidak ragu menukarkan uang rusak atau tidak layak edar kepada Bank Indonesia. Tentu penukarannya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga masyarakat tidak perlu menjualnya dengan nilai sangat murah dan mengalami kerugian,” ujar Wahyu.
Dalam kesempatan tersebut, Bank Indonesia juga menggelar ramah tamah bersama insan media yang dilanjutkan dengan jamuan berbuka puasa bersama dalam momentum bulan Ramadan.
Wahyu berharap, kedekatan antara Bank Indonesia dan media di Bengkulu dapat terus terjalin dengan baik, khususnya dalam mendukung edukasi dan literasi rupiah kepada masyarakat.
“Kami berharap kedekatan Bank Indonesia dengan media di Bengkulu mampu membantu membangun literasi rupiah yang lebih baik di tengah masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, Bank Indonesia juga menjelaskan beberapa kriteria uang rupiah yang masih dapat ditukarkan oleh masyarakat.
Kriteria Uang yang Dapat Ditukarkan:
1. Uang Kertas Rusak atau Cacat
Fisik uang kertas masih lebih dari dua pertiga ukuran aslinya.
Ciri keaslian uang seperti gambar utama, watermark, dan nomor seri masih dapat dikenali.
Uang rusak masih satu kesatuan. Jika terbelah, kedua nomor seri pada uang tersebut harus lengkap dan sama.
Uang yang rusak karena terbakar masih dapat ditukar selama ukuran fisiknya masih memenuhi ketentuan.
2. Uang Logam Rusak atau Cacat
Fisik uang logam masih lebih dari setengah ukuran aslinya.
Ciri keaslian uang logam masih dapat dikenali.
3. Uang Tidak Layak Edar
Uang yang sudah lecek, lusuh, atau mengalami cacat ringan namun masih utuh.
4. Uang yang Dicabut atau Ditarik dari Peredaran
Uang rupiah yang sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran, tetapi masih dapat ditukarkan selama belum melewati batas waktu 10 tahun sejak pencabutan.
Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk menukarkan uang rusak langsung melalui kantor Bank Indonesia atau layanan resmi penukaran uang agar tetap memperoleh nilai yang sesuai dengan nominalnya.(Red)







