Bengkulu, GK – Menjelang perayaan Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan.
Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Dalam edaran itu, KPK menegaskan bahwa permintaan maupun penerimaan hadiah, uang, parsel, hingga Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak tertentu merupakan tindakan yang melanggar aturan dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
“KPK mengingatkan agar seluruh PN dan ASN tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, khususnya yang berhubungan dengan jabatan dan kewenangan,” demikian isi imbauan tersebut.
KPK menilai, praktik gratifikasi yang kerap terjadi menjelang hari raya harus menjadi perhatian serius. Pasalnya, kebiasaan tersebut dapat merusak integritas aparatur negara serta membuka celah terjadinya praktik korupsi.
Berdasarkan data KPK hingga 13 Maret 2026, tercatat sebanyak 32 laporan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp13,6 juta yang telah dilaporkan oleh masyarakat maupun penyelenggara negara. Seluruh laporan tersebut masuk dalam kategori gratifikasi terkait momentum hari raya.
Sebagai bentuk transparansi, KPK juga mendorong seluruh PN dan ASN untuk melaporkan setiap bentuk penerimaan maupun penolakan gratifikasi melalui kanal resmi, seperti aplikasi Gratifikasi Online (GOL), situs gol.kpk.go.id, maupun email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
Dengan adanya imbauan ini, KPK berharap kesadaran aparatur negara semakin meningkat dalam menjaga integritas, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, khususnya di momen hari besar keagamaan.






