Berkenaan dengan adanya laporan ke Bawaslu soal rekaman suara paslon Gubernur Rohidin Mersyah maka kami perlu sampaikan hal-hal berikut :
1. Terkait rekaman suara soal uang 20 ribu tersebut rencananya akan diberikan kepada anak-anak sebagai uang jajan.
2. Terdapat video pemberian uang sebagaimana dilaporkan, hal tersebut bukan dalam kegiatan kampanye, dan tidak ada ajakan untuk memilih/ mencoblos sehingga tidak dapat di kategorikan sebagai pelanggaran kampanye.
Selain itu perlu kami tegaskan, sebagai berikut :
1. Pemberian yg dilarang oleh aturan adalah pemberian kepada pemilih atau orang yg sudah berusia 17 tahun atau lebih atau sudah menikah dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap.
2. Pemberian itu dilarang dalam kegiatan kampanye resmi yg sampaikan ke KPU dan APH oleh tim kampanye, diluar itu tidak dapat dikategorikan pelanggaran.
3. Kampanye itu adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program paslon sebagaimana definisi dalam pasal 1 angka 12 PKPU 13/2024.
Demikian terima kasih
Tertanda
Tim Hukum Paslon Romer
Jecky Haryanto, SH







