Kasus Dugaan Suap Rekrutmen THL Perumda Tirta Hidayah Naik Ke Meja Hijau

Bengkulu, GK – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu mulai menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi suap dalam proses penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah, Rabu, 21 Januari 2026.

Agenda persidangan tersebut menjadi langkah awal penanganan hukum atas kasus yang menyeret sejumlah mantan pejabat perusahaan daerah tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan tiga orang terdakwa. Ketiganya masing-masing adalah Samsu Bahari selaku mantan Direktur Utama Perumda Tirta Hidayah, Yanwar Pribadi yang pernah menjabat Kepala Bagian Umum, serta Eki H, mantan Kepala Subbagian Penggantian Water Meter. Ketiga terdakwa tampak mengikuti jalannya persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari penuntut umum.

JPU Kejati Bengkulu dalam dakwaannya menyebut bahwa para terdakwa diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait penerimaan THL di lingkungan Perumda Tirta Hidayah.

Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola yang baik dan berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai kepercayaan publik terhadap badan usaha milik daerah.

Atas perbuatan yang diduga dilakukan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri tersebut, JPU menjerat ketiga terdakwa dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18, serta Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, SH, MH, yang didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH, menjelaskan bahwa penerapan pasal tersebut disesuaikan dengan peran dan dugaan perbuatan masing-masing terdakwa.

Menurutnya, jaksa menilai terdapat unsur gratifikasi dan suap dalam rangkaian peristiwa hukum yang ditangani.

“Untuk perkara Perumda Tirta Hidayah ini, jaksa menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3, serta Pasal 5 dan Pasal 12 yang berkaitan dengan suap dan gratifikasi,” ujar Arief Wirawan di hadapan awak media usai persidangan.

Usai pembacaan dakwaan, salah satu terdakwa yakni Yanwar Pribadi menyatakan keberatan terhadap dakwaan yang diajukan penuntut umum.

Melalui penasihat hukumnya, Yanwar mengajukan eksepsi atau nota keberatan karena tidak sependapat dengan pasal-pasal yang dikenakan kepadanya.

Kuasa hukum Yanwar, Satria Budi Permana, SH, menyampaikan bahwa seluruh argumentasi keberatan akan disampaikan secara resmi dalam sidang eksepsi yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.(Rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *