Kantor BPN Kota Bengkulu Digeledah Jaksa

GK, Bengkulu— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas lahan milik PT Trigadi Benggawan dan PT Dwisaha Selaras Abadi.

Pada kamis pagi (19/6), tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu di kawasan Padang Jati.

Bacaan Lainnya

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka terhadap mantan Pejabat BPN Kota Bengkulu, (DP), yang telah lebih dulu ditahan.

Ketua Tim Penggeledahan, Wenharnol, didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, menjelaskan bahwa penggeledahan difokuskan pada pencarian dokumen terkait proses terbitnya SHGB dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh dua perusahaan swasta tersebut.

“Ada tiga lokasi yang kami geledah, yakni dua gudang penyimpanan dokumen dan satu kantor BPN Kota Bengkulu di Padang Jati,” ungkap Wenharnol.

Dalam penggeledahan ini, tim penyidik berhasil menemukan sertifikat asli yang sebelumnya dipermasalahkan. Penyidik masih mendalami bagaimana proses SHGB tersebut bisa terbit atas nama pihak pengelola, meski lahan tersebut sudah diagunkan ke sejumlah bank sejak tahun 2004.

Sebagai informasi, lahan yang menjadi objek perkara awalnya berstatus HPL sebelum berubah menjadi SHGB. Sertifikat tersebut kemudian dipecah dua: satu untuk Mega Mall dan satu lagi untuk pasar PTM Bengkulu. Setelah dipecah, SHGB itu diagunkan ke perbankan oleh pihak ketiga. Namun, saat kredit bermasalah, SHGB tersebut kembali diagunkan ke bank lain hingga kini terbelit utang oleh pihak ketiga.

Tak hanya itu, sejak berdirinya bangunan tersebut, pihak pengelola juga dilaporkan belum pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Akibatnya, dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp150 miliar.

“Itulah yang menjadi fokus penyidikan kami: bagaimana proses SHGB itu bisa muncul dan berpindah tangan, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan,” ujar Wenharnol.

Kasus ini dipastikan terus bergulir, dan Kejati Bengkulu membuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka tambahan jika ditemukan bukti baru dalam pengembangan perkara ini.(Rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *