BENGKULU, GK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dan menahan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung di Kabupaten Bengkulu Tengah. Tersangka tersebut merupakan seorang advokat berinisial HT, yang dikenal sebagai pengacara kondang di Bengkulu.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan HT dalam pengelolaan dana ganti rugi lahan warga terdampak pembangunan tol tersebut.
“Profesi sebagai advokat, tersangka diduga berperan dalam mengatur sejumlah aliran dana dari sembilan warga terdampak pembangunan dengan nilai sekitar Rp15 miliar. Dari jumlah itu, sebagian dana mengalir ke rekening tersangka. Saat ini penyidik masih mendalami aliran dana tersebut,” ujar Danang, Selasa (28/10).
Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Bengkulu Nomor PRINT-1693/L.7/Fd.2/10/2025, berlaku mulai 28 Oktober hingga 16 November 2025. Selama masa penahanan, tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIB Malabero Kota Bengkulu.
Kejati Bengkulu menegaskan, langkah penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan dalam setiap penanganan perkara korupsi,” tambah Danang.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, Keduanya diduga bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan dalam perhitungan ganti rugi tanam tumbuh dengan potensi kerugian negara sekitar Rp4 miliar.
Dengan penetapan tersangka baru ini, Kejati Bengkulu menegaskan keseriusannya dalam menuntaskan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara serta menghambat percepatan pembangunan infrastruktur strategis di Provinsi Bengkulu.(Red)






