Dugaan Korupsi Pasar Panorama, Jaksa Tahan Anggota DPRD Kota Bengkulu

Penahanan dilakukan setelah PH ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (1/10/2025).

Bengkulu, GK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menahan seorang anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial PH terkait dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (1/10/2025).

Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, S.H., M.H, menjelaskan penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap praktik pembangunan dan penjualan kios di atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu yang seharusnya tidak boleh diperdagangkan tanpa izin dan legalitas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil penyidikan, tersangka ini melakukan pembangunan dan menjual kios dengan harga yang dipatok sendiri, bervariasi dari Rp55 juta hingga lebih dari Rp300 juta. Praktik ini jelas meresahkan masyarakat karena memanfaatkan jabatan selaku anggota dewan untuk memaksa pedagang membeli kios tersebut,” ungkap Fri Wisdom.

Menurutnya, potensi kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai miliaran rupiah, baik dari sisi pemanfaatan aset daerah maupun nilai penjualan kios. Hingga kini, sekitar 48 unit kios telah dibangun, dengan 15 unit di antaranya sudah aktif digunakan pedagang.

Selain PH, Kejari Bengkulu membuka kemungkinan adanya tersangka baru.

“Potensi penambahan tersangka ada. Dari penyidikan sementara, kuat dugaan tidak hanya satu orang yang terlibat dalam kasus ini. Beberapa pihak terkait, termasuk pejabat OPD, sudah kami klarifikasi dan masih terus dimintai keterangan,” jelasnya.

Tersangka PH disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara serta Pasal 12 huruf e mengenai pemerasan dalam jabatan.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Ana Tasia Pase, menilai langkah kejaksaan terlalu terburu-buru. Ia menyebut pihaknya akan menempuh upaya hukum terkait penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap kliennya.

“Klien kami baru sekali dipanggil untuk pemeriksaan, tapi langsung ditahan. Tentu ini akan kami kaji dan ambil langkah hukum sesuai prosedur,” ujar Ana Tasia Pase.

Kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Kejari Bengkulu menegaskan akan menuntaskan perkara ini demi menjaga integritas aset daerah serta melindungi masyarakat dari praktik pungli dan pemerasan berkedok jual beli kios.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *