Bengkulu, GK – Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) mendesak DPR RI, khususnya Komisi II, agar mengawal secara ketat penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). IPN menegaskan pentingnya regulasi tersebut mengatur secara jelas mekanisme peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketua IPN Provinsi Bengkulu, Yulinda Fitriani, M.Pd, mengatakan desakan ini muncul setelah Komisi II DPR RI dalam rapat kerja pada 23 September 2025 memberi sinyal dukungan terhadap peluang alih status PPPK ke PNS.
“IPN menilai dukungan DPR ini harus ditindaklanjuti serius. RPP ASN jangan hanya bicara penyetaraan hak, tapi juga harus menjamin keberlanjutan karier pendidik. Jalur transisi PPPK ke PNS wajib dipertegas, demi kepastian masa depan dan hak pensiun yang adil,” ujarnya.
Menurut Yulinda, ribuan guru PPPK di berbagai daerah masih menghadapi ketidakpastian karier. Padahal, Undang-Undang ASN 2023 sudah memberikan amanat penyetaraan hak antara PNS dan PPPK.
“Kalau hanya sebatas kontrak jangka panjang tanpa kejelasan jenjang, motivasi dan stabilitas kerja para guru bisa terganggu. Itu sebabnya RPP ASN harus tegas memberi ruang peralihan status,” tambahnya.
IPN menegaskan DPR memiliki peran penting untuk memastikan rekomendasi ini masuk dalam substansi akhir RPP ASN sebelum disahkan pemerintah.
Selain mendesak DPR, IPN juga berencana mengajukan audiensi ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk memperkuat dorongan politik dan administratif. Rombongan delegasi yang terdiri dari pengurus pusat dan daerah akan membawa aspirasi langsung ke Jakarta.
IPN berharap pemerintah dan DPR benar-benar mendengar suara para pendidik yang berada di garda terdepan pendidikan.
“Kami tidak menuntut sesuatu yang berlebihan. Kami hanya ingin ada jaminan karier yang adil dan setara bagi guru PPPK di seluruh Indonesia,” pungkas Yulinda.(Rls)







