Bengkulu, GK — Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu periode 2025–2028 menuai kritik keras. Sejumlah peserta menilai pelaksanaan seleksi yang dilakukan oleh tim seleksi (Timsel) tidak transparan dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu peserta seleksi, Muhammad Iqbal, mengungkapkan bahwa tahapan seleksi dinilai tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang menegaskan pentingnya pelaksanaan uji kompetensi secara terbuka dan hasilnya diumumkan kepada publik.
“Faktanya, pengumuman hasil seleksi tidak dilakukan secara terbuka. Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Penyiaran. Selain itu, Timsel juga melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” tegas Iqbal di Bengkulu, Rabu (23/10/2025).
Menurutnya, proses seleksi yang tertutup tersebut mencederai asas transparansi dan akuntabilitas publik. Hingga kini, para peserta belum pernah menerima rekapitulasi nilai hasil psikotes, wawancara, maupun tahapan seleksi lainnya yang sudah dijalankan.
“Kami menyayangkan tindakan ini karena melanggar prinsip keadilan dalam seleksi lembaga publik. Kami sedang menyiapkan langkah hukum sebagai bentuk upaya menegakkan kebenaran,” ujarnya.
Iqbal menambahkan, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran lain terkait rekam jejak sejumlah peserta yang dinilai bermasalah. Berdasarkan data yang diperolehnya dari salah satu media nasional, ada peserta yang diduga pernah tersandung kasus hukum.
“Data ini kami ambil dari Liputan6, dan akan kami jadikan bahan untuk pelaporan lebih lanjut,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melayangkan keberatan resmi kepada DPRD Provinsi Bengkulu, yang memiliki kewenangan dalam tahap akhir seleksi KPID. Bila tanggapan dewan tidak memadai, mereka berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Ombudsman, PTUN, hingga Polda Bengkulu.
Peserta lainnya, Yanuar Rikardo, juga menyuarakan keberatan atas proses seleksi yang dinilai sarat kejanggalan. Ia menyoroti adanya peserta yang lolos ke tahap 21 besar namun diduga masih tercatat sebagai anggota partai politik aktif.
“Dari data yang kami miliki, ada dua kandidat yang masih terdaftar di sistem partai politik. Salah satunya bahkan diketahui merupakan kader PKB. Padahal dalam aturan seleksi, setiap calon wajib menandatangani surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik,” ungkap Yanuar.
Ia menilai, situasi tersebut menunjukkan lemahnya proses verifikasi oleh tim seleksi.
“Kalau seleksi ini objektif dan transparan, seharusnya data seperti itu diverifikasi dengan benar. Ini saja sudah tidak sesuai aturan, apalagi kalau nanti mereka sudah duduk di kursi KPID,” ujarnya.
Sebagai pembanding, Yanuar menyebut proses seleksi di provinsi lain seperti Kalimantan Timur yang dinilai lebih terbuka. Di sana, hasil penilaian peserta termasuk skor akhir dipublikasikan secara rinci dan dapat diakses publik.
“Di Bengkulu, hasil nilai peserta sama sekali tidak diketahui. Ini membuat publik sulit menilai integritas dan kualitas calon anggota KPID,” tambahnya.(Rls)







