Jakarta, GK – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus melanjutkan proses seleksi penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler tahun 2026. Saat ini, tahapan seleksi telah memasuki evaluasi administrasi terhadap dokumen yang diajukan oleh tiga penyelenggara telekomunikasi peserta lelang.
Dalam proses klarifikasi yang dilakukan Tim Seleksi, seluruh dokumen permohonan keikutsertaan telah diperiksa untuk memastikan kesesuaian substansi dan kelengkapan administrasi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat sejumlah catatan terhadap dokumen administrasi dari ketiga peserta seleksi. Hasil evaluasi administrasi ini akan segera diumumkan secara resmi melalui laman Kementerian Komunikasi dan Digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas.
“Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan seluruh tahapan seleksi ini dengan mengedepankan asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas,” ujar Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Tahapan evaluasi administrasi dilakukan melalui dua mekanisme utama. Pertama, pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan keikutsertaan guna memastikan seluruh persyaratan formal telah dipenuhi. Kedua, verifikasi dokumen administrasi untuk menilai keabsahan dan kesesuaian dokumen yang disampaikan masing-masing peserta.
Proses seleksi penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz sendiri telah dimulai sejak 23 April 2026. Setelah evaluasi administrasi selesai, peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya, sedangkan peserta yang tidak lolos akan dinyatakan gugur.
Pemerintah menilai lelang spektrum frekuensi ini sebagai langkah strategis dalam mempercepat pemerataan akses internet berkualitas di seluruh Indonesia. Tambahan spektrum diharapkan mampu mendorong operator seluler memperluas pembangunan infrastruktur telekomunikasi, meningkatkan kapasitas jaringan mobile broadband, serta memperluas jangkauan layanan hingga ke daerah-daerah yang selama ini masih minim akses internet.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari implementasi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital 2025–2029 dalam mempercepat transformasi digital nasional.
Meutya Hafid menegaskan bahwa spektrum frekuensi merupakan sumber daya alam yang terbatas namun memiliki nilai strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
“Spektrum frekuensi adalah sumber daya alam yang terbatas, namun memiliki potensi luar biasa untuk mendorong kemajuan ekonomi digital. Melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel ini, kami ingin memastikan pita 700 MHz dan 2,6 GHz dapat dioptimalkan untuk menghadirkan akses internet yang lebih merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama dalam mendongkrak produktivitas ekonomi digital di berbagai sektor,” pungkasnya.(Rls)







