GK, Bengkulu – DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna di ruang sidang utama pada Selasa (14/1/2025).
Agenda utama rapat adalah pengumuman akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2021-2024, Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Bengkulu, Hariyadi, turut hadir dalam rapat tersebut dan menjelaskan bahwa pengumuman ini merupakan langkah awal sebelum pengajuan pemberhentian resmi kepada Presiden Republik Indonesia.
“Pengumuman ini adalah bagian dari prosedur administrasi yang harus diselesaikan sesuai ketentuan. Selanjutnya, usulan pemberhentian akan diteruskan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri,” ujar Hariyadi usai rapat.
Hariyadi juga menambahkan, Kementerian Dalam Negeri telah menginstruksikan agar DPRD segera melaksanakan rapat paripurna ini sebagai bagian dari mekanisme pergantian kepemimpinan.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, menegaskan bahwa hasil rapat ini akan segera disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti.
“Kita telah mengumumkan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2021-2024, dan proses administrasi selanjutnya akan diajukan ke pusat. Harapan kami, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Helmi Hasan dan Mian, dapat berlangsung sesuai jadwal,” ungkap Sumardi.
Sumardi juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah selama menjabat.
“Kami ucapkan terima kasih atas pengabdian mereka dalam memimpin Bengkulu. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, dan kami optimis pemimpin baru dapat melanjutkan pembangunan dengan lebih baik,” tutupnya.
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2025-2030 masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat. Masyarakat pun berharap proses ini dapat berjalan lancar tanpa hambatan.(Nasti)