Jakarta, GK — Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi dibebaskan dari seluruh proses hukum setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini disetujui secara aklamasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Abolisi tersebut diajukan melalui Surat Presiden Nomor R-43/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025 dan dibacakan dalam rapat paripurna pada 31 Juli. Dengan disetujuinya abolisi ini, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan secara permanen.
Sebelumnya, pada 18 Juli 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta kepada Tom Lembong atas kasus dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula kristal mentah. Perkara ini dinilai menyebabkan kerugian negara hingga Rp194,7 miliar. Meski jaksa menuntut 7 tahun penjara, hakim memberikan vonis lebih ringan karena menilai Lembong tidak menikmati hasil korupsi dan bersikap kooperatif.
DPR Setujui Abolisi, Dasco: Tuntutan Pidana Dihapuskan
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa seluruh fraksi telah menyetujui permohonan abolisi dari Presiden Prabowo. Dalam keterangannya usai paripurna, Dasco menjelaskan makna abolisi secara hukum.
“kami telah mengadakan rapat konsultasi dengan pemerintah, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas pemberian abolisi atas nama saudara tom Lembong,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan.
Ia juga menegaskan bahwa penghapusan tuntutan ini merupakan bagian dari kewenangan Presiden berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan abolisi dengan pertimbangan dari DPR.
Tidak hanya tom Lembong, pemerintah juga memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana termasuk politisi PDIP Hasto Kristiyanto.
Dalam keterangan resmi, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa keputusan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dilandasi prinsip keadilan restoratif, serta mempertimbangkan kontribusi yang bersangkutan dalam pemerintahan dan perekonomian nasional. Presiden juga menegaskan bahwa keputusan ini tidak akan mengurangi komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Abolisi Berbeda dengan Grasi
Abolisi merupakan penghapusan proses hukum sebelum atau selama persidangan, dan berbeda dengan grasi yang hanya dapat diberikan setelah seseorang dijatuhi hukuman tetap (inkracht). Dengan demikian, Tom Lembong kini tidak lagi berstatus sebagai terpidana maupun terdakwa.(Red)







