Ahli Waris Ketua RT Bakal Terima Santunan Kematian Rp42 Juta

Dedy Wahyudi - Walikota Bengkulu

GK, Kota Bengkulu – Seluruh Ketua RT di Kota Bengkulu yang meninggal dunia, maka keluarganya akan menerima santunan sebesar Rp 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Santunan ini diberikan sebagai bentuk perlindungan bagi Ketua RT yang telah didaftarkan dalam program jaminan sosial oleh Pemerintah Kota Bengkulu.

Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menyampaikan bahwa seluruh Ketua RT di Kota Bengkulu telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Jika ada Ketua RT yang meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak mendapatkan santunan duka dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Seluruh Ketua RT di Kota Bengkulu sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Bila meninggal, keluarga mendapatkan uang duka Rp 42 juta,” ujar Dedy saat memberikan sambutan dalam acara Safari Ramadan di Masjid Al Munawwarah, Kelurahan Pasar Melintang, Kecamatan Teluk Segara, Kamis malam (13/3/25).

Menurut Dedy, program ini merupakan bentuk apresiasi dan kepedulian pemerintah terhadap para Ketua RT yang telah berdedikasi dalam melayani masyarakat.

“Ketua RT adalah perpanjangan tangan pemerintah dalam mengurus dan melayani masyarakat. Maka, ini adalah bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam memberikan pelayanan terbaik,” tambahnya.

Selain itu, Dedy juga mengungkapkan rencana untuk memperluas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada kelompok lain, seperti Imam, Khatib, Bilal, Gharim, dan Ketua Adat.

“Insya Allah, kita tentu akan melihat kondisi anggaran dulu. Sementara ini untuk RT terlebih dahulu. Mohon doanya agar ke depan Imam, Khatib, Bilal, Gharim, dan Ketua Adat bisa terdaftar dalam program ini juga,” tutupnya.

Dengan adanya program ini, diharapkan para Ketua RT yang telah bekerja keras untuk masyarakat dapat merasa lebih tenang karena memiliki perlindungan jaminan sosial dari pemerintah.(Rs)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *