GK, Bengkulu– Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu pada Selasa malam (17/6). Mereka adalah HR dan SB dari PT Tigadi Lestari serta DP (mantan pejabat BPN Kota Bengkulu). Ketiganya kini resmi ditahan di Rutan Bengkulu dan Lapas Argamakmur.
Penetapan ini disampaikan oleh Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo dan Kasi Penkum Ristianti Andriani.
“Dua tersangka merupakan kakak beradik,” ujar Danang.
Sebelumnya, tiga tersangka telah lebih dulu dijerat dalam perkara ini, mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono, dan Kurniadi Benggawan Utama dari PT Tigadi Lestari.
Kasus ini bermula dari pengalihan status lahan Mega Mall dan PTM dari HPL menjadi SHGB pada 2004. SHGB itu kemudian diagunkan ke beberapa bank secara bertahap hingga kredit bermasalah dan menimbulkan utang besar. Penyidik mendalami perjanjian antar pihak yang terjadi sejak 2004 dan tidak kunjung tuntas hingga kini.
Selain itu, sejak awal pembangunan, pihak pengelola tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Hal ini menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.(Rs)