GK – Tim Penuntut Umum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp11,88 triliun terkait kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 4 Juni 2025 untuk kepentingan pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung. Dana sebesar Rp11.880.351.802.619 tersebut sebelumnya telah dikembalikan oleh lima korporasi terdakwa, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kelima korporasi tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, namun dalam putusan tingkat pertama dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Jaksa kemudian mengajukan kasasi, dan proses hukumnya masih berjalan.
Hasil audit BPKP dan kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM menyebutkan kerugian negara mencapai Rp11,88 triliun, yang mencakup kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal, dan kerugian perekonomian nasional.
Jaksa telah memasukkan uang sitaan ini dalam memori tambahan kasasi sebagai bentuk kompensasi untuk menutupi kerugian negara yang timbul dari perbuatan pidana para terdakwa korporasi.(Rs)