Miliki Ekstasi, IRT Di Bengkulu Terancam 6 Tahun Penjara

Pihak Kejari Bengkulu Tunjukkan barang bukti pada Selasa (18/3/25). (Nasti/GK)

GK, Bengkulu – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IW (37), warga Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu, harus berhadapan dengan hukum setelah diduga memiliki belasan pil ekstasi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah menerima pelimpahan tahap dua kasus ini dan segera melanjutkan ke persidangan.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, SH, MH, menyatakan bahwa IW dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika karena jumlah barang bukti yang ditemukan melebihi 5 gram, yakni sekitar 7 gram atau 17 butir pil ekstasi.

“Ancaman hukumannya minimal 6 tahun, dengan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” ujar Rusydi pada Selasa (18/3).

Saat ini, jaksa berencana menahan IW di Lapas Perempuan Bengkulu sambil menunggu jadwal persidangan.

Di sisi lain, IW tampak menangis saat proses pelimpahan berlangsung. Mengenakan masker, ia enggan memberikan komentar kepada awak media.

Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan narkotika di Bengkulu, yang terus menjadi perhatian aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.(Rs)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *